Rabu, 23 Juni 2021

UAS SOSIOLOGI KRIMINAL

 UJIAN AKHIR SEMESTER 

SOSIOLOGI KRIMINAL 

TAHUN 2021 


NI LUH SRIYANI / 18413241001

PRODI PENDIDIKAN SOSIOLOGI 

FAKULTAS ILMU SOSIAL 

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 


"CEGAH DAN LAWAN TINDAK KEJAHATAN KORUPSI DI SEKITAR KITA"

Berbicara tentang tindak kejahatan global tentunya ada banyak sekali kejahatan-kejahatan yang pernah terjadi baik di lingkungan sekitar kita maupun di lingkungan luar. Salah satu tindak kejahatan global yang sering terjadi di lingkungan sekitar kita adalah korupsi. Korupsi sendiri diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Seperti yang kita ketahui, akhir-akhir ini korupsi tidak hanya terjadi di lingkup yang luas seperti pemerintahan pusat namun korupsi juga sudah banyak terjadi di lingkungan sekitar kita, di tingkat RT,RW, maupun Desa. Hal itu tentunya akan sangat merugikan banyak pihak apabila tidak mendapatkan perhatian yang serius dalam rangka menanggulangi dampak dari korupsi tersebut. Secara teoritis tindak kejahatan korupsi akan memberikan dampak buruk yang berkepanjangan terutama di bidang ekonomi, baik itu cakupan ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Mengingat dampak buruk dari korupsi yang tentunya tidak kita harapkan terjadi maka sangat penting bagi kita semua untuk bekerjasama mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak kejahatan korupsi itu sendiri.

    Pada dasarnya pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama Pemerintah RI yang dilaksanakan pada tingkat nasional maupun global. Indonesia selalu berupaya menjalin kerja sama internasional demi kepentingan nasional, khususnya untuk peningkatan kapasitas para penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut data, kerja sama internasional telah memiliki andil bagi keberhasilan KPK dalam mengembalikan kerugian negara sebesar 1,9 triliun Rupiah dari hasil korupsi dari tahun 2005 – 2017 Selain itu, komunitas internasional termasuk para pelaku bisnis, menghargai dan mengapresiasi upaya progresif Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Sebagaimana kita ketahui, rangking Indonesia dalam Ease of doing business telah meningkat secara signifikan, dari rangking 91 pada tahun 2016 menjadi rangking 72 pada tahun 2017.

    Untuk menunjukkan kepemimpinannya di forum multilateral dalam upaya pemberantasan korupsi, Indonesia telah menandatangani United Nations Convention against Corruption (UNCAC) pada tanggal 18 Desember 2003 dan meratifikasinya melalui UU nomor 7 Tahun 2006. Sebagai salah satu contoh wujud konkrit kepemimpinan Indonesia adalah dengan menjadi tuan rumah Presiden dan tuan rumah dari Pertemuan Kedua Conference of the States Parties to the United Nations Convention Against Corruption (CoSP) UNCAC yang diselenggarakan di Bali, 28 Januari-1 Februari 2008. Pemri berkomitmen untuk melaksanakan UNCAC secara menyeluruh, termasuk melalui mekanisme review UNCAC. Mekanisme review UNCAC dilaksanakan melalui pendekatan peer review di antara negara-negara anggota UNCAC. Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam dua siklus review mechanism, baik sebagai negara under review maupun reviewer. Pada proses review putaran pertama, Indonesia telah satu kali menjadi negara under review (2010-2011) dan tiga kali menjadi negara reviewer, yaitu untuk Iran, Kyrgystan dan Haiti. Pada tahun 2015, Indonesia telah melakukan country visit untuk Haiti (bersama dengan Kolombia) dan Kyrgyzstan (bersama dengan Pakistan).

    Siklus review kedua UNCAC berlangsung dari tahun 2016 hingga 2020. Pada siklus kedua ini Indonesia terpiliih sebagai negara under review oleh Yaman dan Ghana pada tahun pertama (2016-2017) dan akan menjadi reviewer untuk Vietnam dan Sudan Selatan pada tahun 2019. Selain dalam kerangka UNCAC, Indonesia juga aktif dalam forum G20 Anti Corruption Working Group (G20 ACWG) yang diadakan setahun tiga kali dan membahas berbagai kemajuan dan tantangan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di antara negara anggota G20. Pertemuan kedua G20 ACWG tahun 2017 di bawah keketuaan Brasil dan Jerman telah dilaksanakan di Brasilia, Brazil tanggal 11-12 April 2017. Ketua G20 ACWG tahun 2018 adalah Argentina. Indonesia masih melanjutkan partisipasi dalam G20 ACWG yang akan diketuai Jepang pada tahun 2019.

Berkaca pada analisis data di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa sejatinya pemerintah Indonesia sudah selalu berusaha untuk menekan dan mencegah  terjadinya tindak korupsi. Tidak hanya pemerintah, pencegahan dan penanggulangan korupsi sejatinya juga menjadi tugas kita bersama sebagai masyarakat Indonesia, mengingat ketika korupsi terjadi yang paling dirugikan adalah rakyat maka sudah sepatutnya kita mengawal dan mengawasi bersama-sama agar para pejabat yang sudah kita percaya untuk mengemban amanah rakyat baik di tingkat terkecil seperti Desa sampai tingkat paling tinggi tidak mempunyai sedikit pun celah untuk melakukan tindak kejahatan korupsi.

    Secara sederhana langkah-langkah kecil yang bisa kita lakukan untuk untuk bekerjasama dalam perang melawan korupsi adalah sebagai berikut : 1) Mereformasi administrasi publik dan manajemen keuangan. 2) Mengenali jenis-jenis korupsi. 3) Memaksimalkan kekuatan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan sanksi sosial. 4) Menggunakan jalur komunikasi alternatif. 5) Memanfaatkan teknologi dalam melacak dan mengetahui adanya tindak korupsi. Dan lain sebagainya.

Adapun secara lebih kompleks dan terstruktur tindak korupsi juga bisa dicegah melalui strategi seperti yang dipaparkan pada gambar di bawah ini :


Sumber gambar   : https://www.google.com 

Sumber referensi: 

https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertian-penyebab-dan-dampaknya 

https://m.hukumonline.com