Selasa, 09 Juni 2020

Ujian Akhir Semester Genap Sosiologi Hukum


Nama      : Ni Luh Sriyani
NIM        : 18413241001
Kelas       : Pendidikan Sosiologi 2018 A

Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Yogyakarta


Ujian Akhir Semester Tahun Ajaran 2019/2020
Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu    : Aris Martiana, S.Pd., M.Si dan Grendi Hendrastomo, S.Sos. M.M., M.A



Kasus Hukum di Indonesia  :
Begal Payudara di Bekasi Bentuk Pelecehan Seksual


Berita Terkait Kasus Begal Payudara di Bekasi : 

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi meringkus pelaku kekerasan asusila dengan modus  begal payudara bernama Denny Hendrianto di Jalan Pondok Ungu Permai, Bekasi, Jumat (17/1) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari keterangan pelaku, yang bersangkutan telah berulang kali melakukan aksinya.

"Hasil penyidikan sementara, diakui oleh pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Bekasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (20/1).


Korban terakhir dari aksi pelaku itu diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga. Aksinya itu diketahui terjadi di daerah Kaliabang, Bekasi Utara.

Yusri menerangkan dari pemeriksaan diketahui pada aksi terakhirnya, pelaku mengawalinya dengan berkeliling menggunakan sepeda motor di Jalan Sedap Malam, Kaliabang. Saat itu, pelaku melihat korban tengah berjalan seorang diri.

Pelaku lalu memutar balik kendaraannya dan mendekati korban.

"Dan langsung meremas payudara korban, setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban," ucap Yusri.

Aksi pelaku itu kemudian viral di media sosial. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.

Yusri mengatakan pelaku melakukan aksinya itu diduga lantaran tak bisa menahan hawa nafsunya.

"Melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam. Yusri menuturkan dari telepon genggam tersangka juga ditemukan sejumlah film porno.

Atas perbuatannya, pelaku begal payudara tersebut bakal dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP.


Analisis Kasus Pelecehan Seksual Dari Sudut Pandang Hukum  :

     
Sumber gambar  :050890000_1533826806-153382680549514-
ilustrasi-begal-payudara-ilustrasi-dwiangga-1533824963.jpg
    Seperti yang kita ketahui bahwa makna pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.

Dengan kata lain pelecehan seksual adalah
  • Penyalahgunaan perilaku seksual,
  • Permintaan untuk melakukan perbuatan seksual (undangan untuk melakukan perbuatan seksual, permintaan untuk berkencan).
  • Pernyataan lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual, (pesan yang menampilkan konten seksual eksplisit dalam bentuk cetak atau bentuk elektronik (SMS, Email, Layar, Poster, CD, dll)
  • Tindakan kearah seksual yang tidak diinginkan
1.      penerima telah menyatakan bahwa perilaku itu tidak diinginkan;
2.      penerima merasa dihina, tersinggung dan/atau tertekan oleh perbuatan itu; atau
3.      pelaku seharusnya sudah dapat merasakan bahwa yang menjadi sasarannya (korban) akan tersinggung, merasa terhina dan/atau tertekan oleh perbuatan itu.
  • Perilaku fisik (seperti menyentuh, mencium, menepuk, mencubit, atau kekerasan fisik seperti perkosaan dll)
  • Sikap seksual yang merendahkan (seperti melirik atau menatap bagian tubuh seseorang).
Pelecehan seksual dapat mengakibatkan kesulitan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan atau menyebabkan pekerja merasa dirinya bekerja dalam iklim perusahaan yang tidak harmonis, yang juga dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan
     Menurut Ratna Batara Munti dalam artikel yang berjudul “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas” menyatakan bahwa, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harrasment yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments". Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Jadi, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.

2.      Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:
1)     keterangan saksi
2)     keterangan ahli
3)     surat
4)     petunjuk
5)     keterangan terdakwa.

Sehingga, dalam hal terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti tersebut di atas dapat digunakan sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat buktinya berupa Visum et repertum. Menurut “Kamus Hukum” oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.  Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP:  Penggunaan Visum et repertum sebagai alat bukti, diatur juga dalam Pasal 133 ayat (1)
     Dengan demikian kejadian yang dialami oleh korban begal payudara jelas merupakan tindakan pelecehan seksual karena telah merugikan korban baik secara fisik maupun secara psikologis. Dari sudut pandang hukum, pelecehan seksual yang terjadi pada korban yang dibegal payudaranya jelas merupakan sebuah pidana yang bisa dituntut hukum. Sejumlah pasal telah  dilanggar dari kejadian begal payudara itu. Dan sudah sepantasnya pelaku dilaporkan ke polisi agar mendapatkan hukuman yang bisa memberikan efek jera.
     Pelaku begal payudara bisa dilaporkan karena apa yang dilakukannya jelas-jelas sudah melanggar hukum. Dari kacamata hukum pelaporan bisa dilakukan dengan beberapa alasan antara lain,  yang pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan kepada si korban. Ke dua kalau kita pakai Undang-undang perlindungan anak, itu juga kena. Bagi si korban juga dilindungi oleh hukum dengan beberapa pasal. Perlakuan kekerasan kepada perempuan. Kepolisian sebagai salah satu penegak hukum diharapkan dapat menjalankan fungsinya ketika laporan pelecehan datang, serta menjamin tegaknya keadilan bagi korban pelecehan seksual. 



Dasar hukum:
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)


Sumber Referensi : 



Kamis, 21 Mei 2020

Etika dan Profesi Keguruan #16

Pertemuan minggu keenambelas
Ni Luh Sriyani (18413241001)

SAYA INGIN MENJADI SEORANG GURU

    Rabu, 13 Mei 2020 merupakan minggu keenambelas atau pertemuan terakhir untuk mata kuliah Etika dan Profesi Keguruan. Di pertemuan terakhir ini, mungkin tak banyak pengalaman yang akan saya ceritakan. Namun, kali ini saya akan menggunakan episode terakhir dari diary ini dengan menceritakan kesan dan pesan saya selama belajar dan mengikuti kelas di mata kuliah ini, baik di awal ketika perkuliahan berlangsung secara tatap muka maupun ketika perkuliahan harus diganti dengan sistem daring karena wabah pandemi virus corona.

    Kalau boleh saya katakan sejujurnya, mata kuliah Etika dan Profesi Keguruan adalah salah satu mata kuliah favorit di semester 4. Bagaimana tidak, menurut saya matkul ini sangat merangsang dan memotivasi saya untuk membulatkan tekad menjadi seorang guru atau tenaga pendidik kelak di kemudian hari. Banyak hal yang saya pelajari di matkul ini, utamanya tentang apa, siapa, dan bagaimana profesi guru itu sendiri. Tentang pengertian guru yang tak sesempit kita kira, tentang sosok guru yang tak hanya berperan sebagai pengajar tapi juga pendidik, tentang bagaimana mulianya profesi guru, tentang tantangan menjadi seorang guru, dan banyak hal lain tentang guru yang saya pelajari di mata kuliah ini.

    Pelajaran yang saya dapatkan di mata kuliah ini akhirnya membawa saya pada suatu keyakinan bahwa saya tidak salah berada di kampus UNY, kampus pendidikan. tidak salah rasanya berada di FIS jurusan Pendidikan Sosiologi ini. Saya percaya bahwa keberadaan saya disini terjadi karena sebuah alasan. Everything happen for a reason. Mata kuliah ini telah mendorong saya untuk membulatkan tekad agar kedepannya saya lebih fokus mempersiapkan diri menjadi seorang guru. Persiapan tersebut tentunya saya lakukan dengan berbagai hal, mulai dari belajar dengan tekun dan sungguh-sungguh, mengikuti kepanitiaan untuk mengukir banyak pengalaman, dan banyak hal lain lagi.

    Terakhir, saya hanya mau mengucapkan terimakasih kepada dosen pengampu mata kuliah ini. Terimakasih telah membangkitkan semangat belajar, terimakasih telah mengantarkan saya pada sebuah keyakinan bahwa suatu hari nanti saya memang harus menjadi seorang guru, karena keberadaan saya di kampus ini memang untuk mewujudkan cita-cita, dan pada akhirnya saya telah menemukan bahwa cita-cita saya tak lain dan tak bukan adalah ingin menjadi seorang guru.

    Terimakasih telah banyak menginspirasi Bapak Dosen. Semoga kelak saya juga bisa menginspirasi banyak orang. 

Etika dan Profesi Keguruan #15

Pertemuan minggu kelimabelas
Ni Luh Sriyani (18413241001) 

KEHILANGAN DOMPET 

        Rabu, 06 Mei l 2020 merupakan pertemuan minggu kelimabelas untuk mata kuliah Etika dan Profesi Keguruan. Seperti biasanya perkuliahan tetap melalui daring mengingat situasi pandemi corona di Indonesia belum kunjung usai. Hari ini saya akan menceritakan pengalaman saya ketika secara langsung menolong seorang ibu yang kehilangan dompet dengan jumlah uang yang cukup banyak dalam dompet tersebut.

        Cerita ini berawal ketika seorang ibu membeli dua krat telur untuk dimasak, kemudian ibu tersebut membayarkan sejumlah uang dan menerima kembalian lalu dimasukan ke dalam dompet. Beranjaklah ibu tersebut dari toko dan bergegas pulang tentu untuk memasak telur yang sudah dibeli toko ini. Namun, selang beberapa menit ibu tersebut kembali datang dengan wajah yang khawatir dan sedikit terlihat cemas. Bertanyalah saya pada ibu tersebut mengenai apa gerangan yang terjadi sehingga ibu tersebut datang ke toko dengan wajah yang begitu menyedihkan, kemudian ibu tersebut mengatakan bahwa ia telah kehilangan dompet yang isinya adalah sejumlah uang yang cukup banyak dan identitas pribadi seperti KTP, SIM, dll juga terdapat dalam dompet tersebut. Ibu itu pun menjelaskan bahwa ia rasa telah kehilangan dompet ketika ia menyadari ada sesuatu yang jatuh dari sepeda motornya sewaktu di perjalanan. Dan barulah ia menyadari bahwa benda yang jatuh tersebut adalah dompetnya, dan benar pula ketika diperiksa dompet tersebut sudah tidak ada. Ibu itu kebingungan bagaimana harus menemukan kembali dompetnya mengingat isi dalam dompet itu sangatlah banyak dan tentu sangat berharga bagi ibu itu.

        Akhirnya saya berinisiatif untuk menelusuri jalan yang dilalui oleh ibu itu dan berharap bisa menemukan dompet yang hilang tersebut. Dan hasilnya dompet itu saya temukan terjatuh di sebuah selokan, tapi saya enggan untuk membuka isinya dan memutuskan untuk langsung menghampiri ibu itu serta memberikan dompetnya. Sebenarnya saya ragu apakah isi dompet itu masih ada ataukah tidak, mungkin saja ketika saya menemukan dompet itu sudah ada orang lain yg sebelumnya sudah menemukan lalu mengambil isinya kemudian dompetnya dilempar ke selokan.:(

        Namun, setelah dompet itu dibuka, ternyata isinya masih utuh tanpa kurang sedikit pun. Hatiku terasa lega, akhirnya dompet ditemukan dan kesedihan yang sempat terpancar dari raut wajah ibu itu seketika sirna diganti dengan raut wajah kegembiraan dan penuh syukur serta mengucapkan terimakasih pada saya.

        Pelajaran yang dapat diambil dari kejadian di atas adalah tentang bagaimana seharusnya kita sebagai manusia untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran. Serta selalu mengedepankan prinsip untuk senantiasa menolong sesama manusia. Alangkah baiknya jika sesama manusia rasa tolong menolong selalu dipupuk agar urusan kita di dunia dimudahkan kedepannya. Salam kebajikan.

 

Etika dan Profesi Keguruan #14

Pertemuan minggu keempatbelas
Ni Luh Sriyani (18413241001)

RUANG REFLEKSI DAN BELAJAR BANYAK HAL 

    Rabu, 29 April 2020 merupakan pertemuan minggu keempat belas untuk mata kuliah Etika dan Profesi Keguruan. Hari ini saya akan menceritakan pengalaman saya ketika bersama-sama merayakan Hari Kartini tepatnya pada 21 April 2020 di rumah. Pada waktu itu saya dan keluarga merayakannya dengan mengenakan kebaya untuk foto bersama. Selain itu, kami juga sekaligus merayakan ulang tahun kakak laki-laki di rumah sehingga suasana hari itu menjadi benar-benar semarak dan penuh kebahagiaan. Merayakan ulang tahun dan merayakan hari kartini secara bersamaan merupakan momen langka yang pernah saya rasakan mengingat semasa SMA dan masa-masa kuliah saya sangat jarang di rumah begitupula dengan anggota keluarga yg lain yang juga memiliki kesibukan sehingga momen seperti ini memang sangat berharga bagi saya.

    Inspirasi  yang bisa saya dapatkan dari apa yang saya alami adalah bagaimana kita memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Mungkin di tengah kondisi seperti ini, banyak orang yang mengeluh tak bisa keluar rumah atau keluhan lain yang mungkin boleh kita katakan wajar mengingat kondisi di tengah pandemi ini memang tak pernah diharapkan terjadi oleh seluruh umat manusia. Namun, adakalanya kondisi seperti ini justru bisa kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk lebih dekat dengan keluarga, refleksi diri terkait kekurangan selama ini dan berinisiatif untuk selalu memperbaiki kualitas pribadi ke arah yang lebih baik. Di tengah kondisi seperti inilah kita bisa merasakan hangatnya kasih keluarga, bisa merasakan betapa waktu itu sangat berharga, merasakan betapa pertemuan dengan teman-teman adalah hal yang sangat luarbiasa sehingga kita merindukannya. Perasaan-perasaan seperti itu memang nyata terjadi dan tentu menjadi pelajaran yang amat berarti. Dimana, ketika kondisi telah kembali normal tentu kita akan semakin bisa untuk menghargai arti sebuah pertemuan dengan orang-orang yang kita sayang, arti sebuah canda tawa dengan teman-teman di kampus.

    Hari demi hari yang kita lewati di masa pandemi ini adalah hari dimana kita diberikan ruang lebih lama untuk refleksi diri, menghangatkan kebersamaan dengan keluarga, mendekatkan diri dengan Tuhan, dan menabung rindu dengan orang-orang yang mungkin saat ini tak bisa kita temui secara langsung. Semoga ketika kondisi telah kembali normal kita telah siap menjalani hari-hari dengan penuh semangat dan selalu memancarkan aura positif terhadap semua orang. 

Rabu, 13 Mei 2020

Etika dan Profesi Keguruan #13




Pertemuan minggu ketigabelas
Ni Luh Sriyani (18413241001)


BERBAGI SAYUR,  BERBAGI CINTA KASIH PADA SESAMA

            Rabu, 22 April 2020 merupakan pertemuan minggu ketiga belas untuk mata kuliah Etika dan Profesi Keguruan dan seperti biasa hari ini perkuliahan masih dilaksanakan secara daring. Hari ini saya akan menceritakan mengenai sesuatu hal yang terjadi dalam keseharian saya dan mungkin bisa dijadikan teladan atau contoh dalam kehidupan menjadi manusia di bumi ini. Cerita ini berawal ketika pada suatu pagi saya diminta tolong ibu untuk membeli sayur-sayuran di pasar. Namun, karena situasi di tengah pandemi ini keadaan pasar tidaklah normal seperti biasanya, banyak pedagang yg terpaksa harus mencari lapak baru mengingat lapak-lapak di pasar ditutup oleh pemerintah demi mencegah penyebaran covid 19. Salah satu pedagang yang harus mencari lapak baru adalah langganan ibu saya membeli sayur, dan saya terpaksa harus pergi agak jauh dari pasar demi membeli sayur itu. 

        Sampailah di tempat jualan sayur dan saya langsung mengambil beberapa sayur untuk dibeli dan dibawa pulang ke rumah. Namun, ketika saya membayarkan dengan sejumlah uang, pedagang tersebut menolak dan mengatakan pada saya bahwa sayur ini diberikan secara gratis kepada siapapun yang membutuhkan. Pedagang  tersebut mengatakan bahwa ia prihatin melihat kondisi di tengah pandemi ini, dimana banyak dari masyarakat yang kesulitan untuk membeli bahan-bahan pokok untuk dimasak seperti sayur, buah-buahan, dll.  dan pedagang tersebut berinisiatif untuk memberikan hasil panen sawahnya berupa sayur-sayuran kepada warga secara gratis agar kebutuhan mereka menjadi lebih mudah.

        Pelajaran yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah, untuk berbagi bisa dilakukan dengan cara apapun yang penting halal dan siapapun bisa berbagi. Pengusaha, pedagang, dokter, guru, bahkan petani pun bisa berbagi. Bahwa hal besar selalu dimulai dari hal kecil. Berbagi tidak hanya tugas dari orang kaya, tapi berbagi adalah kewajiban kita, kewajiban semua manusia. Tak penting berapa nominal dan besaran yang kita berikan namun esensi berbagi yang sesungguhnya adalah bagaimana kita dengan tulus ikhlas menyadari bahwa apa yang kita punya adalah berkah dari Tuhan sang pencipta dan sudah semestinya kita berbagi berkah tersebut kepada sesama manusia di bumi bahkan kepada semua makhluk hidup di bumi ini.

Minggu, 19 April 2020

Etika dan Profesi Keguruan #12




Pertemuan minggu keduabelas
Ni Luh Sriyani (18413241001)
 
KEMANUSIAAN YANG MENYELAMATKAN MANUSIA 


Rabu, 15 April 2020 merupakan pertemuan minggu kedua belas untuk mata kuliah Etika dan Profesi Keguruan dan seperti biasa hari ini perkuliahan masih dilaksanakan secara daring mengingat penyebaran covid 19 di Indonesia semakin bertambah, tak hanya itu kampus juga mengeluarkan kebijakan tentang perpanjangan kuliah online berkaca dari situasi yang tidak memungkinkan untuk melaksakan perkuliahan tatap muka dalam waktu dekat. Hari ini saya akan bercerita tentang kegiatan yang mungkin bisa menjadi inspirasi dan teladan bagi sebagian orang. Jadi, ketika itu tepatnya hari minggu saya olahraga dengan teman-teman radius 300 meter dari rumah hehe. Nah ketika itu saya melihat kejadian yang membuat saya terharu. Bagaimana tidak, di pagi buta saya bertemu dengan seorang nenek-nenek yang membawa barang dagangan untuk dijual di pasar padahal saat itu pasar di desa saya ditutup karena wabah covid ini. Nenek itu terlihat membawa beras,sayur-sayuran, dan buah-buahan untuk dijual, saya dan teman-teman mencoba menghampiri nenek itu sembari bertanya-tanya. 
“Nek mau jualan buah dimana, pasar kan tutup nek ?” (tanyaku),  “nenek mau jualan di sekitaran rumah warga nak.” (jawab neneknya).
“Nek bukannya kita disuruh diam di rumah aja biar gak kena virus corona nek.” (timpalku kembali).
“Begini nak,nenek ini petani beras, sayur,  dan buah. Nenek memilih untuk tetap bekerja dan menjual hasil panen ke warga karena kalau nenek diam dirumah aja mereka mau makan apa. Petani desa memang memilih untuk tetap bekerja karena bahan-bahan pangan seperti beras, sayur, buah, dll. dihasilkan dari bertani nak, kalau kami diam saja mereka(orang kota) mau makan apa.” (tutur nenek itu, kemudian berlalu menuju pasar, sementara kami melanjutkan aktivitas olahraga.)

Sesampainya saya di rumah setelah selesai olahraga, saya pun merenung dan berpikir bahwa ternyata apa yang dikatakan oleh nenek itu ada benarnya juga. Dalam situasi seperti ini terkadang harus ada orang-orang yang mau berkorban tetap bekerja demi terpenuhinya kebutuhan mendasar manusia untuk tetap bertahan hidup yaitu kebutuhan pokok kita yakni makanan. Sama halnya seperti para tenaga medis yang tidak mungkin dirumah aja karena mereka harus berjuang menyelamatkan ribuan orang yang terinfeksi virus meskipun mereka menyadari sepenuhnya bahwa resiko penularan sangat memungkinkan terjadi, tapi karena rasa kemanusiaan yang dimiliki dalam hati nurani setiap manusia membuat mereka untuk mau berjuang menolong sesama melawan pandemi covid 19 ini.  
Pelajaran yang bisa diambil dari kejadian itu adalah, semoga setelah situasi kembali normal rasa kemanusiaan kita semakin terpupuk dan memanusiakan manusia menjadi sesuatu yang bagi kita tidak perlu berpikir panjang untuk melakukannya. Salam calon guru. :)