Nama : Ni Luh Sriyani
NIM : 18413241001
Kelas : Pendidikan Sosiologi 2018 A
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Yogyakarta
Ujian Akhir Semester Tahun Ajaran 2019/2020
Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Aris Martiana, S.Pd., M.Si dan Grendi Hendrastomo, S.Sos. M.M., M.A
Kasus Hukum di
Indonesia :
Begal Payudara di
Bekasi Bentuk Pelecehan Seksual
Berita Terkait Kasus Begal Payudara di Bekasi :
Jakarta, CNN Indonesia
-- Polisi meringkus pelaku kekerasan asusila dengan modus begal payudara
bernama Denny Hendrianto di Jalan Pondok Ungu Permai, Bekasi, Jumat (17/1) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari keterangan
pelaku, yang bersangkutan telah berulang kali melakukan aksinya.
"Hasil penyidikan sementara, diakui oleh pelaku telah melakukan aksi
serupa sebanyak lima kali di wilayah Bekasi," kata Yusri saat
dikonfirmasi, Senin (20/1).
Korban terakhir dari aksi pelaku itu diketahui merupakan seorang ibu rumah
tangga. Aksinya itu diketahui terjadi di daerah Kaliabang, Bekasi Utara.
Yusri menerangkan dari pemeriksaan diketahui
pada aksi terakhirnya, pelaku mengawalinya dengan berkeliling menggunakan
sepeda motor di Jalan Sedap Malam, Kaliabang. Saat itu, pelaku melihat korban
tengah berjalan seorang diri.
Pelaku lalu memutar balik kendaraannya dan mendekati korban.
"Dan langsung meremas payudara korban, setelah itu pelaku kabur
meninggalkan korban," ucap Yusri.
Aksi pelaku itu kemudian viral di media sosial. Selanjutnya, polisi melakukan
penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
Yusri mengatakan pelaku melakukan aksinya itu diduga lantaran tak bisa menahan
hawa nafsunya.
"Melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak
tertahankan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor dan
telepon genggam. Yusri menuturkan dari telepon genggam tersangka juga ditemukan
sejumlah film porno.
Atas perbuatannya, pelaku begal payudara tersebut bakal dijerat dengan
Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP.
Analisis Kasus Pelecehan Seksual Dari Sudut Pandang Hukum :
|
Sumber gambar :050890000_1533826806-153382680549514-
ilustrasi-begal-payudara-ilustrasi-dwiangga-1533824963.jpg |
Seperti yang kita ketahui bahwa makna pelecehan seksual adalah
segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan
perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual,
atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa
tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu
adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut
mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja
yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Dengan kata lain pelecehan seksual adalah
- Penyalahgunaan
perilaku seksual,
- Permintaan
untuk melakukan perbuatan seksual (undangan untuk melakukan perbuatan
seksual, permintaan untuk berkencan).
- Pernyataan
lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual,
(pesan yang menampilkan konten seksual eksplisit dalam bentuk cetak atau
bentuk elektronik (SMS, Email, Layar, Poster, CD, dll)
- Tindakan
kearah seksual yang tidak diinginkan
1.
penerima telah menyatakan bahwa perilaku itu tidak diinginkan;
2.
penerima merasa dihina, tersinggung dan/atau tertekan oleh
perbuatan itu; atau
3.
pelaku seharusnya sudah dapat merasakan bahwa yang menjadi
sasarannya (korban) akan tersinggung, merasa terhina dan/atau tertekan oleh
perbuatan itu.
- Perilaku
fisik (seperti menyentuh, mencium, menepuk, mencubit, atau kekerasan fisik
seperti perkosaan dll)
- Sikap
seksual yang merendahkan (seperti melirik atau menatap bagian tubuh
seseorang).
Pelecehan seksual
dapat mengakibatkan kesulitan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan atau
menyebabkan pekerja merasa dirinya bekerja dalam iklim perusahaan yang tidak
harmonis, yang juga dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan
Menurut
Ratna Batara Munti dalam artikel yang berjudul “Kekerasan Seksual: Mitos dan
Realitas” menyatakan bahwa, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual
harrasment yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin
Eskenazi and David gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition
of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments".
Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya
ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat
seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang
menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun,
bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan
itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Jadi, pelecehan seksual dapat
dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Dalam hal
terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan
mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.
1)
keterangan saksi
2)
keterangan ahli
3)
surat
4)
petunjuk
5)
keterangan terdakwa.
Sehingga,
dalam hal terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti tersebut di atas dapat
digunakan sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan,
biasanya menggunakan salah satu alat buktinya berupa Visum
et repertum. Menurut “Kamus Hukum” oleh JCT Simorangkir, Rudy T
Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat
keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap
sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk
pembuktian di pengadilan. Meninjau pada definisi di atas, maka visum
et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur
dalam Pasal 187 huruf c KUHAP: Penggunaan Visum et
repertum sebagai alat bukti, diatur juga dalam Pasal 133 ayat (1)
Dengan demikian kejadian yang dialami oleh korban
begal payudara jelas merupakan tindakan pelecehan seksual karena telah
merugikan korban baik secara fisik maupun secara psikologis. Dari sudut pandang
hukum, pelecehan seksual yang terjadi pada korban yang dibegal payudaranya
jelas merupakan sebuah pidana yang bisa dituntut hukum. Sejumlah pasal telah dilanggar dari kejadian begal payudara itu. Dan
sudah sepantasnya pelaku dilaporkan ke polisi agar mendapatkan hukuman yang bisa
memberikan efek jera.
Pelaku begal payudara bisa dilaporkan karena apa yang
dilakukannya jelas-jelas sudah melanggar hukum. Dari kacamata hukum pelaporan
bisa dilakukan dengan beberapa alasan antara lain, yang pertama adalah perbuatan tidak
menyenangkan kepada si korban. Ke dua kalau kita pakai Undang-undang
perlindungan anak, itu juga kena. Bagi si korban juga dilindungi oleh hukum
dengan beberapa pasal. Perlakuan kekerasan kepada perempuan. Kepolisian sebagai salah satu penegak hukum
diharapkan dapat menjalankan fungsinya ketika laporan pelecehan datang, serta menjamin tegaknya keadilan bagi korban pelecehan seksual.
Dasar hukum:
Sumber Referensi :