UJIAN AKHIR SEMESTER
SOSIOLOGI KRIMINAL
TAHUN 2021
NI LUH SRIYANI / 18413241001
PRODI PENDIDIKAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
"CEGAH DAN LAWAN TINDAK KEJAHATAN KORUPSI DI SEKITAR KITA"
Berbicara tentang tindak kejahatan global tentunya ada
banyak sekali kejahatan-kejahatan yang pernah terjadi baik di lingkungan
sekitar kita maupun di lingkungan luar. Salah satu tindak kejahatan global yang
sering terjadi di lingkungan sekitar kita adalah korupsi. Korupsi sendiri
diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Seperti yang kita
ketahui, akhir-akhir ini korupsi tidak hanya terjadi di lingkup yang luas
seperti pemerintahan pusat namun korupsi juga sudah banyak terjadi di
lingkungan sekitar kita, di tingkat RT,RW, maupun Desa. Hal itu tentunya akan
sangat merugikan banyak pihak apabila tidak mendapatkan perhatian yang serius
dalam rangka menanggulangi dampak dari korupsi tersebut. Secara teoritis tindak
kejahatan korupsi akan memberikan dampak buruk yang berkepanjangan terutama di
bidang ekonomi, baik itu cakupan ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Mengingat dampak
buruk dari korupsi yang tentunya tidak kita harapkan terjadi maka sangat
penting bagi kita semua untuk bekerjasama mencegah dan menanggulangi terjadinya
tindak kejahatan korupsi itu sendiri.
Pada dasarnya pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama Pemerintah RI yang dilaksanakan pada tingkat nasional maupun global. Indonesia selalu berupaya menjalin kerja sama internasional demi kepentingan nasional, khususnya untuk peningkatan kapasitas para penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut data, kerja sama internasional telah memiliki andil bagi keberhasilan KPK dalam mengembalikan kerugian negara sebesar 1,9 triliun Rupiah dari hasil korupsi dari tahun 2005 – 2017 Selain itu, komunitas internasional termasuk para pelaku bisnis, menghargai dan mengapresiasi upaya progresif Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Sebagaimana kita ketahui, rangking Indonesia dalam Ease of doing business telah meningkat secara signifikan, dari rangking 91 pada tahun 2016 menjadi rangking 72 pada tahun 2017.
Untuk menunjukkan kepemimpinannya di forum
multilateral dalam upaya pemberantasan korupsi, Indonesia telah menandatangani
United Nations Convention against Corruption (UNCAC) pada tanggal 18 Desember
2003 dan meratifikasinya melalui UU nomor 7 Tahun 2006. Sebagai salah satu
contoh wujud konkrit kepemimpinan Indonesia adalah dengan menjadi tuan rumah
Presiden dan tuan rumah dari Pertemuan Kedua Conference of the States Parties to
the United Nations Convention Against Corruption (CoSP) UNCAC yang
diselenggarakan di Bali, 28 Januari-1 Februari 2008. Pemri berkomitmen untuk
melaksanakan UNCAC secara menyeluruh, termasuk melalui mekanisme review UNCAC.
Mekanisme review UNCAC dilaksanakan melalui pendekatan peer review di antara
negara-negara anggota UNCAC. Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam dua
siklus review mechanism, baik sebagai negara under review maupun reviewer. Pada
proses review putaran pertama, Indonesia telah satu kali menjadi negara under
review (2010-2011) dan tiga kali menjadi negara reviewer, yaitu untuk Iran,
Kyrgystan dan Haiti. Pada tahun 2015, Indonesia telah melakukan country visit
untuk Haiti (bersama dengan Kolombia) dan Kyrgyzstan (bersama dengan Pakistan).
Siklus review kedua UNCAC berlangsung dari tahun 2016
hingga 2020. Pada siklus kedua ini Indonesia terpiliih sebagai negara under
review oleh Yaman dan Ghana pada tahun pertama (2016-2017) dan akan menjadi
reviewer untuk Vietnam dan Sudan Selatan pada tahun 2019. Selain dalam kerangka
UNCAC, Indonesia juga aktif dalam forum G20 Anti Corruption Working Group (G20
ACWG) yang diadakan setahun tiga kali dan membahas berbagai kemajuan dan
tantangan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di antara negara anggota
G20. Pertemuan kedua G20 ACWG tahun 2017 di bawah keketuaan Brasil dan Jerman
telah dilaksanakan di Brasilia, Brazil tanggal 11-12 April 2017. Ketua G20 ACWG
tahun 2018 adalah Argentina. Indonesia masih melanjutkan partisipasi dalam G20
ACWG yang akan diketuai Jepang pada tahun 2019.
Berkaca pada analisis data di atas, kita bisa menarik
kesimpulan bahwa sejatinya pemerintah Indonesia sudah selalu berusaha untuk
menekan dan mencegah terjadinya tindak
korupsi. Tidak hanya pemerintah, pencegahan dan penanggulangan korupsi
sejatinya juga menjadi tugas kita bersama sebagai masyarakat Indonesia,
mengingat ketika korupsi terjadi yang paling dirugikan adalah rakyat maka sudah
sepatutnya kita mengawal dan mengawasi bersama-sama agar para pejabat yang
sudah kita percaya untuk mengemban amanah rakyat baik di tingkat terkecil
seperti Desa sampai tingkat paling tinggi tidak mempunyai sedikit pun celah
untuk melakukan tindak kejahatan korupsi.
Secara sederhana langkah-langkah kecil yang bisa kita
lakukan untuk untuk bekerjasama dalam perang melawan korupsi adalah sebagai
berikut : 1) Mereformasi administrasi publik dan manajemen keuangan. 2)
Mengenali jenis-jenis korupsi. 3) Memaksimalkan kekuatan masyarakat dalam
mengawasi dan memberikan sanksi sosial. 4) Menggunakan jalur komunikasi
alternatif. 5) Memanfaatkan teknologi dalam melacak dan mengetahui adanya
tindak korupsi. Dan lain sebagainya.
Adapun secara lebih kompleks dan terstruktur tindak
korupsi juga bisa dicegah melalui strategi seperti yang dipaparkan pada gambar
di bawah ini :