Rabu, 14 April 2021

 UJIAN TENGAH SEMESTER 

SOSIOLOGI KRIMINAL TAHUN 2021


NI LUH SRIYANI/18413241001

PRODI PENDIDIKAN SOSIOLOGI

FAKULTAS ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 


TINDAKAN KEJAHATAN DI LINGKUNGAN SEKITAR DAN KAJIAN TEORITIS SECARA SOSIOLOGIS 



Bullying merupakan salah satu tindakan kejahatan yang sering saya lihat terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal saya mengingat lokasi rumah saya yang dekat dengan sekolah-sekolah tak ayal sering sekali saya melihat para pelajar melakukan tindak kejahatan bullying pada teman-temannya. Meskipun mereka menganggap bullying yang dilakukan hanya sebatas candaan semata namun menurut saya hal tersebut tidak bisa dibenarkan mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan pada korban sangatlah buruk karena akan berpengaruh pada kondisi kesehatan mental korban bullying yang akan mengalami masalah apabila bullying ini tidak dihentikan. Bullying ini bukanlah hal yang sepele mengingat korban yang merasakan tindakan bullying ini bahkan bisa melakukan tindakan bunuh diri saking seringnya ia dibuli.  Meskipun bullying yang dilakukan pelajar di sekitaran rumah tempat tinggal saya bukanlah termasuk bullying secara fisik yang menimbulkan luka atau cacat secara kasat mata namun pelaku bullying ini melakukan tindakan bullying dalam bentuk verbal dan psikologis, dan lagi-lagi menurut saya hal tersebut sangatlah tidak dibenarkan karena efek jangka panjang yang dialami korban akan sangatlah buruk dan efek pada pelaku juga akan terlihat, mengingat remaja yang sering melakukan tindak kejahatan bullying pada teman-temannya memiliki kecenderungan akan melakukan tindak kejahatan pada saat dewasa nanti. 

Adapun bullying verbal dan bullying psikologis yang dilakukan pelajar sekolah di sekitar tempat saya tinggal dapat di uraikan sebagai berikut :

a. Bullying verbal  : terdeteksi karena tertangkap oleh indera pendengaran, seperti memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, mempermalukan di depan umum, menuduh, menyebar gosip dan menyebar fitnah.

b. Bullying mental   : merupakan jenis bullying paling berbahaya karena bullying bentuk ini langsung menyerang mental atau psikologis korban, tidak tertangkap mata atau pendengaran, namun bentuk bullying mental ini jauh lebih menusuk dan menyakitkan seperti, memandang sinis, meneror lewat pesan atau sms, mempermalukan dan mencibir.

Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan dan kejagatan terhadap anak maka menurut UU Perlindungan Anak, bullying adalah  tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

            Dengan demikian bullying termasuk kategori tindak kejahatan dan secara sosiologis ada beberapa teori yang akan saya gunakan untuk menganalisis hal tersebut  :

Teori kontrol sosial dapat menjelaskan mengapa tindakan bullying bisa ada dan bahkan terjadi khususnya di kalangan pelajar sekolah. Dalam teori ini dijelaskan bahwa penyimpangan yang terjadi merupakan hasil kekosongan kontrol/pengendalian sosial, dan menurut saya tindakan bullying sangat relevan dengan bunyi teori tersebut dimana secara realita bullying biasanya terjadi karena memang lemahnya kontrol sosial pelaku sehingga dengan sangat mudahnya melakukan tindakan bullying tanpa menyadari tindakannya sangat menyakiti para korban. Selain itu, beberapa hal lain lagi yang dijelaskan pada teori ini yakni tentang motivasi melakukan kejahatan adalah bagian dari manusia dan hal ini tentunya akan sangat tergantung pada individu sebagai pelaku bullying yang tentunya memiliki motivasi tersendiri mengapa ia melakukan tindakan bullying, entah motivasinya karena timbulnya kepuasan dalam diri setelah membulli teman, merasa menjadi yang terkuat dan paling berkuasa ketika membulli teman sehingga ditakuti oleh teman-temannya yang lain, atau karena motivasi-motivasi lainnya.

Tipe-tipe teori kontrol sosial juga sangat relevan menjelaskan atau menganalisis mengapa tindakan bullying ini bisa terjadi, tipe-tipe tersebut antara lain sebagai berikut  :

a. Keterikatan   : hubungan sosial yang lemah membuat orang bebas terlibat dalam penyimpangan, dalam hal ini jika dilihat dari sisi pelaku yakni hubungan sosial yang terjalin antara pelaku dengan korban, pelaku dengan masyarakat, atau dengan pihak sekolah sangatlah lemah atau kurang erat sehingga pelaku seperti tidak memiliki pegangan atau teladan dalam berperilaku atau malah tidak ada satupun yang ia takuti sehingga membulli teman merupakan sebuah hal yang biasa baginya. Sementara, jika dilihat dari sisi korban maka hubungan sosial yang terjalin lemah antara korban dengan masyarakat, korban dengan keluarga, ataupun korban dengan pihak sekolah akan membuat si korban ini tidak berdaya, tidak ada tempat yang ia jadikan wahana untuk bercerita apa yang ia alami sehingga bullying yang ia dapatkan akan terjadi secara terus-menerus karena ketakutan korban untuk bercerita dengan keluarga, sekolah, ataupun masyarakat.

b. Kesempatan            : tipe kontrol sosial ini jelas sangat menjadi faktor yang paling berpengaruh mengapa tindak kejahatan bullying bisa terjadi, yakni karena adanya kesempatan. Kesempatan ada mungkin karena lemahnya pengawasan, kurang tegasnya sanksi yang diberikan pada pelaku bullying sehingga kesempatan itu selalu menjadi semacam peluang bagi para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan bullyimg lagi dan lagi pada temannya.

c. Keterlibatan             : tipe ini menjelaskan bagaiamana seseorang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan tertentu maka akan menganggap hal yang dilakukannya bukan lagi merupakan sebuah penyimpangan melainkan hal yang wajar dimaklumi oleh sebagian besar orang. Dalam hal ini kebiasaan bullying tanpa adanya sanksi tegas akan membuat pelaku terbiasa melakukannya tanpa memikirkan dampak yang terjadi pada korban.

d. Keyakinan               : keyakinan yang kuat terhadap moralitas cenderung tidak menyimpang. Keyakinan yang tertanam pada pelaku bullying terkait dengan hal yang dilakukannya bukanlah merupakan kegiatan menyimpang sehingga ia akan cenderung melakukan tindak kejahatan bullying pada teman-temannya.

 

Dengan melihat realita dan analisis teori sosiologi terhadap tindak kejahatan bullying seperti yang sudah dipaparkan di atas, maka kini saatnya kita sebagai individu bersama-sama melek terhadap tindakan bullying dan mengedukasi sesama agar tindakan bullying bisa dikendalikan dan tidak melahirkan lebih banyak korban. Memberikan kasih sayang yang melimpah bagi para korban bullying agar ia bisa melalui hal-hal buruk yang terjadi padanya dan tidak merasa sendiri. Pada prinsipnya , seluruh elemen masyarakat baik Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Dan Orang Tua/Wali, berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Untuk itu, mari kita saling bekerjasama dan menjaga satu sama lain agar tidak ada lagi kasus-kasus bullying yang berdampak tidak baik bagi para korban.

 

Sumber Referensi   : https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57a0d75f6d984/aspek-pidana-dan-perdata-dalam-kasus-bullying-terhadap-anak/  (diakses pada 14 April 2021)

Sumber gambar : https://nasional.sindonews.com/newsread/3444/13/pakar-pidana-tegaskan-pelaku-bullying-bisa-dipenjara-3-tahun-1589781957 (diakses pada 14 April 2021)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar