UJIAN TENGAH SEMESTER
SOSIOLOGI KRIMINAL TAHUN 2021
NI LUH SRIYANI/18413241001
PRODI PENDIDIKAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
TINDAKAN KEJAHATAN DI LINGKUNGAN SEKITAR DAN KAJIAN TEORITIS SECARA SOSIOLOGIS
Bullying
merupakan salah satu tindakan kejahatan yang sering saya lihat terjadi di
sekitar lingkungan tempat tinggal saya mengingat lokasi rumah saya yang dekat
dengan sekolah-sekolah tak ayal sering sekali saya melihat para pelajar
melakukan tindak kejahatan bullying pada teman-temannya. Meskipun mereka
menganggap bullying yang dilakukan hanya sebatas candaan semata namun menurut
saya hal tersebut tidak bisa dibenarkan mengingat dampak psikologis yang
ditimbulkan pada korban sangatlah buruk karena akan berpengaruh pada kondisi
kesehatan mental korban bullying yang akan mengalami masalah apabila bullying
ini tidak dihentikan. Bullying ini bukanlah hal yang sepele mengingat korban
yang merasakan tindakan bullying ini bahkan bisa melakukan tindakan bunuh diri
saking seringnya ia dibuli. Meskipun bullying
yang dilakukan pelajar di sekitaran rumah tempat tinggal saya bukanlah termasuk
bullying secara fisik yang menimbulkan luka atau cacat secara kasat mata namun
pelaku bullying ini melakukan tindakan bullying dalam bentuk verbal dan
psikologis, dan lagi-lagi menurut saya hal tersebut sangatlah tidak dibenarkan
karena efek jangka panjang yang dialami korban akan sangatlah buruk dan efek
pada pelaku juga akan terlihat, mengingat remaja yang sering melakukan tindak
kejahatan bullying pada teman-temannya memiliki kecenderungan akan melakukan
tindak kejahatan pada saat dewasa nanti.
Adapun
bullying verbal dan bullying psikologis yang dilakukan pelajar sekolah di
sekitar tempat saya tinggal dapat di uraikan sebagai berikut :
a.
Bullying verbal : terdeteksi karena
tertangkap oleh indera pendengaran, seperti memaki, menghina, menjuluki,
meneriaki, mempermalukan di depan umum, menuduh, menyebar gosip dan menyebar
fitnah.
b.
Bullying mental : merupakan jenis
bullying paling berbahaya karena bullying bentuk ini langsung menyerang mental
atau psikologis korban, tidak tertangkap mata atau pendengaran, namun bentuk
bullying mental ini jauh lebih menusuk dan menyakitkan seperti, memandang
sinis, meneror lewat pesan atau sms, mempermalukan dan mencibir.
Mengingat
bullying merupakan tindakan kekerasan dan kejagatan terhadap anak maka menurut
UU Perlindungan Anak, bullying adalah
tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana
berupa penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72
juta.
Dengan demikian bullying termasuk
kategori tindak kejahatan dan secara sosiologis ada beberapa teori yang akan
saya gunakan untuk menganalisis hal tersebut
:
Teori
kontrol sosial dapat menjelaskan mengapa tindakan bullying bisa ada dan bahkan
terjadi khususnya di kalangan pelajar sekolah. Dalam teori ini dijelaskan bahwa
penyimpangan yang terjadi merupakan hasil kekosongan kontrol/pengendalian
sosial, dan menurut saya tindakan bullying sangat relevan dengan bunyi teori
tersebut dimana secara realita bullying biasanya terjadi karena memang lemahnya
kontrol sosial pelaku sehingga dengan sangat mudahnya melakukan tindakan
bullying tanpa menyadari tindakannya sangat menyakiti para korban. Selain itu,
beberapa hal lain lagi yang dijelaskan pada teori ini yakni tentang motivasi
melakukan kejahatan adalah bagian dari manusia dan hal ini tentunya akan sangat
tergantung pada individu sebagai pelaku bullying yang tentunya memiliki
motivasi tersendiri mengapa ia melakukan tindakan bullying, entah motivasinya karena
timbulnya kepuasan dalam diri setelah membulli teman, merasa menjadi yang
terkuat dan paling berkuasa ketika membulli teman sehingga ditakuti oleh
teman-temannya yang lain, atau karena motivasi-motivasi lainnya.
Tipe-tipe
teori kontrol sosial juga sangat relevan menjelaskan atau menganalisis mengapa
tindakan bullying ini bisa terjadi, tipe-tipe tersebut antara lain sebagai
berikut :
a.
Keterikatan : hubungan sosial yang
lemah membuat orang bebas terlibat dalam penyimpangan, dalam hal ini jika
dilihat dari sisi pelaku yakni hubungan sosial yang terjalin antara pelaku
dengan korban, pelaku dengan masyarakat, atau dengan pihak sekolah sangatlah
lemah atau kurang erat sehingga pelaku seperti tidak memiliki pegangan atau
teladan dalam berperilaku atau malah tidak ada satupun yang ia takuti sehingga
membulli teman merupakan sebuah hal yang biasa baginya. Sementara, jika dilihat
dari sisi korban maka hubungan sosial yang terjalin lemah antara korban dengan
masyarakat, korban dengan keluarga, ataupun korban dengan pihak sekolah akan
membuat si korban ini tidak berdaya, tidak ada tempat yang ia jadikan wahana
untuk bercerita apa yang ia alami sehingga bullying yang ia dapatkan akan
terjadi secara terus-menerus karena ketakutan korban untuk bercerita dengan
keluarga, sekolah, ataupun masyarakat.
b.
Kesempatan : tipe kontrol
sosial ini jelas sangat menjadi faktor yang paling berpengaruh mengapa tindak
kejahatan bullying bisa terjadi, yakni karena adanya kesempatan. Kesempatan ada
mungkin karena lemahnya pengawasan, kurang tegasnya sanksi yang diberikan pada
pelaku bullying sehingga kesempatan itu selalu menjadi semacam peluang bagi
para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan bullyimg lagi dan lagi pada
temannya.
c.
Keterlibatan : tipe ini
menjelaskan bagaiamana seseorang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan
tertentu maka akan menganggap hal yang dilakukannya bukan lagi merupakan sebuah
penyimpangan melainkan hal yang wajar dimaklumi oleh sebagian besar orang. Dalam
hal ini kebiasaan bullying tanpa adanya sanksi tegas akan membuat pelaku
terbiasa melakukannya tanpa memikirkan dampak yang terjadi pada korban.
d.
Keyakinan : keyakinan yang
kuat terhadap moralitas cenderung tidak menyimpang. Keyakinan yang tertanam
pada pelaku bullying terkait dengan hal yang dilakukannya bukanlah merupakan
kegiatan menyimpang sehingga ia akan cenderung melakukan tindak kejahatan
bullying pada teman-temannya.
Dengan
melihat realita dan analisis teori sosiologi terhadap tindak kejahatan bullying
seperti yang sudah dipaparkan di atas, maka kini saatnya kita sebagai individu
bersama-sama melek terhadap tindakan bullying dan mengedukasi sesama agar
tindakan bullying bisa dikendalikan dan tidak melahirkan lebih banyak korban. Memberikan
kasih sayang yang melimpah bagi para korban bullying agar ia bisa melalui
hal-hal buruk yang terjadi padanya dan tidak merasa sendiri. Pada prinsipnya ,
seluruh elemen masyarakat baik Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Masyarakat, Keluarga, Dan Orang Tua/Wali, berkewajiban dan bertanggung jawab
memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya. Untuk itu, mari kita saling bekerjasama dan
menjaga satu sama lain agar tidak ada lagi kasus-kasus bullying yang berdampak
tidak baik bagi para korban.
Sumber
Referensi : https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57a0d75f6d984/aspek-pidana-dan-perdata-dalam-kasus-bullying-terhadap-anak/ (diakses pada 14 April 2021)
Sumber gambar : https://nasional.sindonews.com/newsread/3444/13/pakar-pidana-tegaskan-pelaku-bullying-bisa-dipenjara-3-tahun-1589781957
(diakses pada 14 April 2021)